PPSWN Minta Persyaratan Berusaha Ekspor Sarang Burung Walet Dipangkas
Prosedur tersebut terkait dengan keharusan memenuhi dokumen persyaratan teknis yang diterbitkan oleh lembaga di bawah Kementerian Pertanian.
Belum termasuk syarat tambahan yakni memiliki tempat pemrosesan yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan (IKPH) untuk sarang burung walet dan telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dan memiliki rumah walet yang telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
“Persyaratan ini nyaris mustahil bisa dipenuhi pengusaha nasional secara umum. Entah berapa kali audit yang harus dilakukan dan entah berapa biaya yang harus dikeluarkan. Prosedur ekspor sarang burung walet yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia, seharusnya dapat lebih disederhanakan,” harap Benny.
Masalah hambatan dalam ekspor sarang burung walet ini juga disampaikan Benny Hutapea secara langsung kepada Presiden Joko Widodo saat bertemu di Ambon, beberapa waktu lalu.
Presiden merespons positif sehingga masalah problematika ekspor sarang burung walet menjadi bahasan dalam kunjungan Mendag ke Tiongkok tersebut.(chi/jpnn)