Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PTT Satpol PP DKI Harap Diperlakukan Seperti Guru Honorer yang Diangkat Menjadi ASN

Senin, 11 Juli 2022 – 02:00 WIB
PTT Satpol PP DKI Harap Diperlakukan Seperti Guru Honorer yang Diangkat Menjadi ASN - JPNN.COM
Ketua DPW FKBPPPN Provinsi DKI JAKARTA Didi Ahmad (tengah). Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP DKI Jakarta meminta pemerintah mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

PTT Satpol PP yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPN) menilai pemerintah bisa melakukan hal itu seperti preseden penyelesaian masalah guru honorer.

"PTT Satpol PP DKI Jakarta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara menolak untuk dijadikan tenaga outsourcing pada November 2023," kata Ketua DPW FKBPPPN Provinsi DKI JAKARTA Didi Ahmad dalam keterangan yang diterima, Senin (10/7).

Didi menerangkan pihaknya telah membaca Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/ 2022 tentang status kepegawaian di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Di dalam surat itu menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus menghapus pegawai honorer atau sejenisnya, kecuali PNS dan PPPK. Dan jika dibutuhkan, pemerintah dapat merekrut menjadi tenaga alih daya bagi petugas kebersihan, keamanan, dan pengemudi.

Di samping itu juga dinyatakan PPK harus melakukan pemetaan semua honorernya. Bagi yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi menjadi PNS dan PPPK.

"Yang menjadi permasalahan untuk menjadi PNS ada kriteria usia maksimal 35 tahun, kondisi saat ini PTT Satpol PP usianya di atas 35 tahun bahkan di atas 40 tahun. Kecuali ada kebijakan khusus seperti yang tertuang dalam PP 48 Tahun 2005 Jo. PP 43 tahun 2007 Jo. PP 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS, yang membatasi usia hingga 46 tahun pada saat diangkat," kata dia.

Namun demikian, Didi menyayangkan sebagian PTT Satpol PP DKI Jakarta saat itu tidak bisa diangkat karena terganjal dengan masa pengabdian yang kurang setahun pada 31 Desember 2005. Tak ada pengecualian meski PTT Satpol PP tersebut sudah direkrut dan bekerja sebelum PP 48 tahun 2005 diterbitkan dan diundangkan.

Didi Ahmad berharap Kementerian PAN-RB agar memberikan kuota untuk mengangkat Satpol PP menjadi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News