PPUU DPD RI Gandeng Ombudsman Bahas Materi Perubahan UU Pelayanan Publik
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih menyambut baik langkah-langkah penguatan Ombudsman dalam RUU ini.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik namun untuk substansi penilaian kepatuhan pelayanan publik masih perlu dibicarakan lebih lanjut,” terang Najih.
Menurut Najih, penguatan kelembagaan Ombudsman di tingkat daerah sangat diperlukan.
“Saat ini pengawasan pelayanan publik di tingkat daerah baru sampai di provinsi, kami berharap perubahan di RUU ini juga meningkatkan juga jangkauan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman sampai ke tingkat kabupaten/kota,” kata Najih.
Lebih lanjut Najih berharap dalam RUU tersebut nanti perlu diperkuat konsep mengenai maladministrasi.
“Masalah maladministrasi ini sering menjadi masalah dalam pelayanan publik,” papar Najih.
ORI, menurut Najih pada laporan akhirnya berorientasi untuk menyelesaikan masalah pelayanan publik kepada masyarakat dengan tuntas.
Harapannya, kata Najih, bisa dengan win-win solution, untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan dan tidak perlu ada ganti rugi.