Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPUU DPD RI Gandeng Ombudsman Bahas Materi Perubahan UU Pelayanan Publik

Kamis, 27 Mei 2021 – 17:45 WIB
PPUU DPD RI Gandeng Ombudsman Bahas Materi Perubahan UU Pelayanan Publik - JPNN.COM
Suasana rapat kerja antara PPUU DPD RI dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai pembahasan substansi materi Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara virtual pada Kamis (27/5). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menyelenggarakan rapat kerja dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai substansi materi Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu berpandangan dalam pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan publik, perlu sebuah lembaga yang dapat secara final dan mengikat untuk memutuskan setiap proses pengaduan atas pelaksanaan pelayanan publik.

Dia menyebut langkah tersebut perlu agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu pilihannya yakni penguatan atau penataan peran lembaga yang dapat mengawal proses pelayanan publik.

“PPUU menilai perubahan yang diperlukan dalam UU Pelayanan Publik terkait dengan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang Ombudsman diarahkan dengan memberikan penguatan dan kepastian hukum agar dapat lebih mengikat bagi para penyelenggara pelayanan publik,” kata Badikenita dalam rapat yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/5).

Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat Achmad Sukisman Azmy mengusulkan penguatan Ombudsman di daerah.

“Perlu ditambah personel dan diperluas ke kabupaten karena banyak masalah pelayanan publik yang dilimpahkan ke Ombudsman,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyoroti pentingnya aspek revolusi mental dan revolusi industri 4.0 dalam Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Bagaimana aspek-aspek tersebut dan norma-norma penataan peran Ombudsman dikuatkan dan diatur dalam RUU ini,” ujar Teras.

Perlu sebuah lembaga yang dapat secara final dan mengikat untuk memutuskan setiap proses pengaduan atas pelaksanaan pelayanan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News