PPWI: Kriminalisasi Jurnalis di Aceh Harus di Setop
Atas temuan keberadaan anggota DPR Aceh yang tidak sholat Jum’at dan justru bersama wanita-wanita cantik di hotel hari itu, kemudian dipublikasikan di media online tersebut pada tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 07.20 WIB, dengan judul berita “Diduga” Anggota DPR Aceh Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik.
Anggota DPR Aceh, AI diduga telah melanggar ketentuan Hukum Syari’ah Islam yakni Melalaikan Sholat Jumat pada hari Jumat, tanggal 24 April 2015.
Selanjutnya, pada tanggal 4 Mei 2015, AI melaporkan pemberitaan tersebut ke Polres Lhokseumawe, dengan nomor surat laporan/174/V/2015/aceh/reslsmw, dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik. Polisi kemudian memanggil kedua wartawan ini sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sehubungan dengan itu, PPWI mendesak Pimpinan DPR Aceh dan Partai Aceh untuk melakukan investigasi dan memanggil anggota yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Hukum Islam, yakni kewajiban menunaikan Sholat Jumat sebagaimana digariskan dalam Kitab Suci Al-Qur’an, sumber hukum yang berlaku di Provinsi Aceh.
Selain itu, PPWI juga mengimbau Pemerintah dan pengambil kebijakan lainnya untuk benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya setiap informasi, berita, pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan harapan dari setiap rakyat Indonesia, baik yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis di media-media massa, termasuk media online dan media sosial.(fri/jpnn)