Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPWI: Kriminalisasi Jurnalis di Aceh Harus di Setop

Minggu, 06 September 2015 – 00:06 WIB
PPWI: Kriminalisasi Jurnalis di Aceh Harus di Setop - JPNN.COM
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke. FOTO: Ist.

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pihak berwenang lainnya, untuk tidak gegabah menetapkan warga masyarakat pemberi informasi dan pendapat melalui media massa, baik cetak, elektronik dan media online. Termasuk blog dan jejaring sosial yang merupakan reaksi atau respon terhadap fenomena atau kejadian di masyarakat/lingkungannya, sebagai tersangka tindak pidana kriminal.

Sebaliknya, PPWI meminta Kepolisian bertindak cepat untuk menginvestigasi dan mengusut tuntas atau mengklarifikasi tentang fenomena (kriminal, asusila, sikap dan perilaku amoral) yang menjadi keprihatinan masyarakat.

Khusus berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh wartawan Mawardi dan Umar Effendi melalui tulisan berita faktual yang dipublikasikan di media online, PPWI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan ataau menyetop proses penyidikan dan penetapan sebagai tersangka tindak pidana terhadap wartawan, dan segera menindak-lanjuti laporan invesitgasi berbentuk berita yang ditayangkan di media online dimaksud.

“Ini demi mewujudkan kepastian hukum atas kasus yang dipersoalkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9).

Menurut Wilson, dua Wartawan di Lhokseumawe, Umar Effendi, pemimpin redaksi media online Berita Atjeh. Net bersama Mawardi, wartawan di media online tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang anggota DPR Aceh, berinisial AI.

Kasus tersebut, kata Wilson, bermula di saat hari Jum'at tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 12.30 WIB, wartawan media online Berita ATJEH, Mawardi, memergoki Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial AI bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe. Diduga, AI sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar.

Usai waktu shalat Jumat, AI turun dari lantai 2 hotel namun tidak bersamaan dengan dua wanita tersebut. Karena sudah diberitahu kalau ada rekan media yang menunggu di lobi hotel.

Saat AI tiba di lobi hotel, Mawardi sempat melakukan komunikasi sesaat dengan AI, tapi ia tidak melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama wanita cantik yang mendampinginya.

JAKARTA – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News