Prabowo Ngotot Bawa Persoalan Situng ke MK, KPU Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkali-kali mengatakan bahwa hasil situng tidak digunakan untuk menentukan hasil Pemilu 2019. Namun, BPN Prabowo - Sandi tetap saja memasukkan masalah situng dalam materi gugatan di Mahkamah Konstitusi.
KPU pun siap menghadapi materi soal situng itu di sidang MK mendatang. Mereka telah menyiapkan penjelasan untuk membuktikan tidak ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pilpres.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, fungsi situng sebenarnya bukan pedoman hasil akhir perhitungan suara. "Penyelenggara juga tidak menggunakan hasil penghitungan suara yang tercantum di situng," katanya.
Lanjut Viryan, situng hanya sebagai pemantauan kinerja penyelenggara yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, tidak bisa dimungkiri, memang masih terjadi kecurangan, termasuk kesalahan, dalam hal penginputan data. KPU membuat situng itu dengan harapan untuk menyampaikan transparansi. Juga untuk memberikan kesempatan kepada warga agar bisa melihat daerah mana saja yang sudah melaksanakan penghitungan suara.
BACA JUGA: Rekap Situng Tersisa Sekitar 10 Persen, Prabowo Masih Tertinggal 15,7 Juta Suara
Ketika penetapan pemenang pemilu dilakukan KPU, situng sebenarnya belum bisa disebut selesai 100 persen. Sebab, fungsi situng memang hanya sementara. Saat penghitungan suara manual dilakukan di KPU RI, KPU di daerah juga tidak punya kewajiban memperbarui data mereka di situng.
Meskipun hasil di situng dan penghitungan manual berbeda. "Karena situng sifatnya hanya alat bantu sementara," ucap Viryan.
Nah, lanjut Viryan, putusan Bawaslu tentang situng kemudian membangun opini seolah memang terjadi kecurangan yang sengaja dilakukan penyelenggara. Karena itu, dalam persidangan di MK nanti KPU siap membuktikan bahwa tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan selama ini. (bin/c9/gun)