Prabowo-SBY Singgung Tabiat Kekuasaan, Begini Respons Jokowi
Jumat, 28 Juli 2017 – 14:58 WIB
Nah, kalaupun sekarang ini ada pihak-pihak yang tidak bisa menerima Perppu Ormas, mereka bisa menempuh upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita ini kan negara demokrasi sekaligus negara hukum, jadi proses-proses itu sangat terbuka sekali," tandasnya.(fat/jpnn)