Prabowo Tidak Bisa yang Kelima, Jadi Keenam, DPR Setuju
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna ke-18 masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020, Selasa (14/7).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Aziz Syamsuddin dan Rahmat Gobel.
Rapat mengagendakan enam hal.
Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
Kedua, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 di Badan Anggaran.
Ketiga, Pembicaraan TK II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1 Tahun 2015 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Keempat, Pembicaraan TK II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Kelima, Pembicaraan TK II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.