Prabowo Tidak Bisa yang Kelima, Jadi Keenam, DPR Setuju
Keenam, Laporan Komisi XI DPR RI Terhadap Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia Periode 2020 - 2023, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
"Perlu kami sampaikan sesuai dengan permintaan Menteri Pertahanan Republik Indonesia sehubungan dengan saat bersamaan Menteri Pertahanan RI masih ada kegiatan lain, kiranya acara kelima diubah menjadi agenda yang keenam," kata Dasco yang disetujui anggota.
Dasco menambahkan sehubungan padatnya agenda hari ini, maka pimpinan dewan telah mengagendakan dua kali paripurna, yakni Kamis (12/7) nanti.
Selain itu, kata Dasco, ada beberapa agenda yang tidak masuk dalam rapat paripurna hari ini.
Dalam forum paripurna Kamis (16/7) nanti, pimpinan dewan akan memberikan kesempatan kepada anggota menyampaikan aspirasi dari daerah pemilihan (dapil), maupun pandangan terhadap RUU dan peraturan, yang menjadi hak legislator untuk melakukan interupsi.
"Kalau disetuju, mohon pada hari ini karena membahas agenda yang padat satu sampai enam yang sangat mungkin menyita waktu. Jadi, acara interupsi dan lain-lain digeser hari Kamis," ujar Dasco.
Anggota pun menyepakati usulan tersebut.
Pimpinan telah menerima Surat Presiden Nomor R-21/Pres/04/2020 17 April 2020 perihal Usulan Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Nomor R30/Pres/06/2020 tanggal 25 Juni 2020 perihal RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2019. Surat akan dibahas sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. (boy/jpnn)
VIDEO: Cerita Fadli Zon Soal Penunjukan Prabowo Sebagai Menhan