Prada DP Pemutilasi Pacar Minta Keringanan Hukuman
jpnn.com, PALEMBANG - Prada Deri Permana (DP), terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktora mengaku khilaf saat melakukan perbuatan keji tersebut.
Hal itu diungkapkan Prada DP saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8). Terdakwa membacakan pembelaannya sembari menangis.
"Saya tidak pernah berniat mencelakai Fera (korban). Saya melakukan pembunuhan karena khilaf karena ia mengaku hamil dua bulan," ujar Prada DP saat membacakan pledoi.
Terdakwa juga keberatan atas keterangan yang diberikan saksi keenam, yakni Imelda Wulandari yang menyebut terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata akan membunuh korban daripada korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
Prada DP membantah keterangan tersebut, menurutnya sebagai kekasihnya pada saat itu tidak mungkin terdakwa berlaku kasar, sehingga ia sangat kecewa dengan kesaksian Imelda dan menyebut jika Imelda memang tidak pernah menyukai hubungannya dengan korban.
BACA JUGA: Prada DP Pemutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Selebihnya terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban dan meminta hukumannya diringankan. "Saya meminta tolong pertimbangan keringanan hukuman untuk saya, Yang Mulia," kata Prada DP di hadapan Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Khazim.
Sementara penasehat hukum terdakwa Serka CHK Reza Pahlevi, juga menyampaikan beberapa poin pembelaan yang menyebut dugaan pembunuhan berencana tidak memiliki bukti kuat.