Praja IPDN Wajib Ikut Tes CPNS
jpnn.com - JAKARTA--Para praja Institusi Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) yang akan menyelesaikan studinya, kini tidak bisa langsung jadi CPNS. Mereka diwajibkan mengikuti tes kompetensi dasar (TKD).
Hanya saja untuk proses pengujian TKD-nya, menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto, akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Mulai tahun ini, seluruh praja IPDN akan dites CPNS. Kenapa harus dites karena ini untuk memenuhi aspek keadilan saja. Apalagi dalam aturan MenPAN-RB setiap CPNS harus mengikuti tes baik tes kompetensi dasar maupun tes kompetensi bidang," terang Tasdik saat menerima praja IPDN di Kantor KemenPAN-RB, Senin (25/11).
Dijelaskannya, untuk tes ini proses penentuan kelulusan diserahkan kepada Kemendagri. Apakah akan diluluskan semuanya atau tidak.
"Bisa juga yang belum lulus ditahan dan kalau lulus baru dilantik. Yang jelas, praja IPDN sebelum turun ke masyarakat harus dites lagi dan harus menguasai bahasa Inggris toefel 500," tegasnya.
Dia menambahkan, praja IPDN memang sudah dites sebelum masuk sekolah ikatan dinas. Namun, tes tersebut bukan untuk memenuhi persyaratan menjadi CPNS.
"Jadi praja IPDN harus paham, tes masuk praja beda dengan tes CPNS. Sekolah ikatan dinas maupun tidak, sama-sama harus mengikuti tes CPNS," pungkasnya. (esy/jpnn)