Prajurit Dilarang Jadi Ajudan Swasta
POM Diminta Menindak TegasSelasa, 24 Juni 2008 – 11:27 WIB
”Kita sudah instruksikan kepada seluruh anggota untuk tidak berbisnis atau dikaryakan,” kata Jenderal Agustadi seusai memimpin upacara peringatan HUT ke-62 Polisi Militer AD di Jonggol, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/06).
Soal kasus Sersan Kepala Agus Heriyanto yang menjadi ajudan Artalyta Suryani, Agustadi mengatakan pihak TNI AD telah mengetahui pelanggaran yang dilakukannya sebelum kasus terungkap di pengadilan. ”Sebenarnya kita sudah berikan sanksi pada bulan April,” katanya.
Sanksi disiplin itu diberikan sejak 2 sampai 22 April yang lalu. Pemberian sanksi langsung dilakukan begitu pelanggaran yang dilakukan anggota Kodam Jaya itu diketahui. ”Jadi begitu ketahuan langsung diambil tindakan oleh Pangdam Jaya,” ujarnya.
Agustadi mengakui bahwa kejadian seperti ini bukan pertama kalinya di TNI AD. Oleh karena itu, maka pihaknya memutuskan mengeluarkan instruksi itu untuk antisipasi agar tidak ada yang berani mengulangi.
Mantan Sesmenkopolhukam itu meminta semua satuan dan Korps Polisi Militer Angkatan Darat, mengawal proses reformasi TNI termasuk penertiban bagi prajurit yang melanggar. ”Saat ini hidup dalam era reformasi yang mengusung tata kehidupan demokrasi yaitu kebebasan, keterbukaan yang bertanggungjawab. Untuk itu, penegakan hukum menjadi panglima,”.katanya
Seluruh prajurit TNI AD juga diminta bersiap-siap menghadapi proses pengadilan umum. ”Saat ini UU tersebut sedang digarap dan sebagai pemegang lapangan kekuasaan TNI di bidang penegakan hukum. Pomad harus mempersiapkan diri untuk menghadapi keadaan itu,” ujarnya.