Prajurit TNI Harus Bersikap Netral Pada Pilkada 2017
Kamis, 22 September 2016 – 02:12 WIB
“TNI akan memberikan bantuan dengan mem-BKO-kan pasukan kepada Kepolisian atas permintaan. Jadi, kalau kita diminta tetapi tidak mengerahkan berarti melanggar Undang-Undang,” tandas Gatot Nurmantyo.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang menyebutkan, tugas pokok TNI Ayat (1) dilakukan dengan (b) Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.(fri/jpnn)