Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Praka Marten Priadinata Divonis Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Parah Banget

Rabu, 03 Maret 2021 – 21:37 WIB
Praka Marten Priadinata Divonis Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Parah Banget - JPNN.COM
Praka Marten Priadinata Candra (kiri) dan istri yang dibunuh, Ayu Lestari (kanan). Foto: dok pri/sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Oknum TNI Praka Marten Priadinata Candra divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Mantan anggota Korem 023/Kawal Samudera Sumatera Utara (Sumut) ini, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama Ayu Lestari.

Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan selama 20 tahun penjara pada November 2020 lalu, dan pernah juga dituntutan hukuman mati.

“Mengubah putusan Pengadilan Militer I-02 Medan sekadar mengenai penjatuhan pidana. Sehingga amarnya menjadi pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis, Kolonel Chk MP Lumban Radja sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (28/2).

Didampingi anggota, Kolonel Sus Immanuel Pancasila dan Kolonel Laut Agus Budiman Surbakti, Kolonel Chk MP Lumban Radja menjelaskan, bahwa hukuman 20 tahun penjara terlalu ringan sehingga perlu diperberat.

Menurut majelis, selama menikah dengan Ayu, Praka Marten tidak mempunyai rasa sayang dan tanggung jawab sebagai suami.

“Nama baik kesatuan Korem 023/KS perlu dijaga dengan meningkatkan pembinaan personil dan kegiatan ibu persit di lingkungan satuan,” papar majelis.

Sebelumnya ia dituntut Oditur Militer dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Oknum TNI Praka Marten Priadinata Candra divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News