Praka Marten Priadinata Divonis Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Parah Banget
Namun, dalam sidang putusan ia hanya divonis 20 tahun penjara, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Junto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus pembunuhan itu, berawal dari penemuan tulang belulang manusia di semak-semak di Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan di Jurang Sedalam 40 Meter, Diduga Korban Pembunuhan
Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Marten Priadinata Candra, anggota Korem 023/KS. (man/azw/sumutpos.co)