Praktik Aborsi Ilegal Dibongkar, Pelakunya Tak Punya Keahlian, Tarif Sebegini
“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktik secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” bebernya.
Menurut pengakuan D (49), ada sekitar 20 janin yang diaborsi menggunakan jasanya.
“Ada 20 janin selama dua bulan ini,” ungkapnya.
Untuk menggunakan jasa D (49), pasien harus merogoh kocek sebesar Rp10 juta hingga Rp12 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023. Pasal 45A UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkas Gidion. (tan/jpnn)