Praktik Dokter dan Bidan akan Dibatasi
Saat Pemberlakuan BPJS pada 2014Minggu, 19 Agustus 2012 – 10:37 WIB
Dampak berikutnya ke bidan. Menurut Prijo, dalam praktiknya nanti, bidan wajib menginduk ke klinik BPJS terdekat. Dengan begitu, masyarakat yang memanfaatkan jasa bidan tetap gratis karena biayanya sudah di-cover BPJS. "Teknisnya nanti pasien bisa minta dirujuk oleh dokter klinik BPJS ke bidan," kata dia.
Untuk urusan bidan, memang diperlukan pembahasan lebih lanjut. Para bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) masih ngotot tetap bisa berpraktik mandiri atau disejajarkan dengan klinik BPJS tanpa harus menginduk ke klinik BPJS.
Pemberlakuan BPJS juga akan menggeser fungsi puskesmas. Prijo mengatakan, ke depan fungsi puskesmas fokus pada layanan kesehatan masyarakat. Misalnya, urusan sanitasi lingkungan, KB, peningkatan gizi, dan sejenisnya. Puskesmas tidak lagi melayani pengobatan pasien. Sistem itu dilakukan supaya fungsi puskesmas dan klinik BPJS tidak tumpang tindih.