Praktik Dokter dan Bidan akan Dibatasi
Saat Pemberlakuan BPJS pada 2014Minggu, 19 Agustus 2012 – 10:37 WIB
"Mungkin untuk puskesmas pembantu ada (pergeseran fungsi). Tapi, kalau puskesmas induk tetap melayani primary care (kesehatan primer tingkat pertama). Yang jelas, setelah adanya BPJS, infrastruktur puskesmas justru akan ditingkatkan," jelasnya ketika dihubungi koran ini Sabtu (18/8).
Soal kebijakan bagi para dokter dan bidan untuk menginduk ke klinik BPJS dibenarkan Ali Ghufron. Namun, mantan dekan Fakultas Kedokteran UGM itu menegaskan, BPJS tidak melarang para dokter dan bidan untuk membuka praktik di luar klinik BPJS. Dia menekankan, pemerintah hanya menganjurkan dokter dan bidan merujuk ke institusi, yakni klinik BPJS.
"Bukan dilarang untuk membuka praktik, tapi dianjurkan agar berpraktik di institusi kan lebih baik. Misalnya, ada bidan yang tidak bisa menangani pasiennya sendiri, kan terpaksa harus dirujuk ke BPJS. Jadi, bukan dilarang, ini cuma imbauan," ujar dia.