Praktik UU KPK Sudah Terlalu Lama Melenceng dari Jalur
"Kalau itu putusan MK maka dampaknya UU KPK direvisi karena UU KPK tak disebut lembaga independen jalan tugasnya lidik sidik dan tuntutan. Dengam putusan MK itu UU KPK diperbaiki secara struktural dan organisatoris," ujar Romli.
Di sisi lain, Romli menyebut, cita-cita dibentuknya wadah pegawai KPK juga melenceng dari aturan yang ada. Mengingat, wadah itu seharusnya dibentuk untuk fokus ke masalah internal bukan eksternal di luar KPK.
"Sekarang lihat pegawai KPK disiplin tidak, ada pegawai KPK punya wadah pegawai KPK bukan untuk demo. Peraturan pimpinan KPK ada itu 2018 itu pasal 57 sama yang neken itu, atas rekomendasi pimpinan yang boleh gerak diam, semua deputi wajib mengikutsertakan wadah pegawai untuk sampaikan aspirasi kepada pimpinan untuk apa, promosi mutasi pegawai dibatasi kan," ucap Romli. (tan/jpnn)