Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Praktisi Hukum: Demo 2 Desember Melanggar jika...

Selasa, 22 November 2016 – 13:49 WIB
Praktisi Hukum: Demo 2 Desember Melanggar jika... - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Aksi Bela Islam III yang rencananya digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada 2 Desember, di Jl Sudirman-HM Thamrin menuai perdebatan.

Ketua Setara Institute Hendardi menegaskan, rencana gelar sajadah di jalan protokol Jakarta pada 2/12 merupakan pelanggaran hukum. Apalagi, demonstrasi itu ditujukan untuk mendesak penangkapan dan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Tidak bisa proses peradilan ditekan sedemikian rupa sehingga penegak hukum tidak bekerja independen,” ujar Hendardi di Jakarta, Selasa (22/11).

Menurut Hendardi, Polri sebagai penegak hukum adalah institusi demokrasi yang menjadi instrumen penegakan hukum, sehingga rule of law bisa ditegakkan. 

“Polri harus menyusun langkah penegakan hukum pada kelompok yang main hakim sendiri (vigilante) karena tindakannya yang melawan hukum, menebar ancaman dan menebar kebencian yang melampaui batas,” lanjutnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, penyampaian pendapat di muka umum dibatasi oleh aturan-aturan. Zakir menyebut beberapa dasar hukum, antara lain tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

“Ada lagi Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002 Pasal 18 tentang Kepolisian dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 28 tentang lalu lintas,” urai Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini, Selasa (22/11).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan telah mengeluarkan maklumat tentang larangan demo di tempat umum yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. “Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur soal kebebasan berpendapat. Unjuk rasa tidak dilarang, tapi dengan tidak mengganggu kepentingan umum,” tegas M Iriawan.

JAKARTA - Aksi Bela Islam III yang rencananya digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada 2 Desember, di Jl Sudirman-HM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close