Praktisi Hukum Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
"Cukuplah, KPK harus profesional menangani kasus korupsi, seperti dugaan korupsi di Lamongan. Jangan ada lagi dugaan bermain mata dengan para pelaku korupsi," ungkapnya.
Ia yakin dengan penanganan kasus korupsi oleh KPK secara profesional, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga antirasuah ini. Karena KPK menjadi gardan terdepan pada penanganan kasus korupsi di Tanah Air. "Kami dukung upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Harus diungkap tuntas, jangan ada lagi dugaan main mata atau deal-deal dengan para pelaku korupsi," ujarnya.
Ia mengingatkan pada pertengahan 2021 lalu, Dewan Pengawas KPK memutus bersalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK yaitu M Syahrial yang merupakan Mantan Walikota Tanjung Balai Sumatera Utara yang ditetapkan tersangka suap lelang jabatan pada 2019.
"Lili Pintauli sendiri diputus bersalah karena salah satunya menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada tersangka M Syahrial," katanya.
Selanjutnya kasus laporan mantan Menteri Pertanian SYL ke Polda Metro Jaya terkait pemerasan oleh pimpinan KPK. Secara maraton Mabes Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi di Lamongan, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan, Kamis (19/10/2023) tahun lalu.
"Diperiksa sebagai saksi pembangunan pembangunan gedung pemkab Lamongan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri. (ray/jpnn)