Praktisi Hukum Marwan Iswandi Tanggapi Rencana Revisi UU Polri, Pakai Frasa Kewenangan Melebihi Batas
Dia juga mengkritisi soal pemberantasan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua, yang sebenarnya juga bukan tugas Polri, melainkan sudah menjadi tugas TNI sesuai bunyi undang undang yang berlaku.
“Saya sampaikan ya, ciri-ciri separatis adalah adanya bendera, ada kelompok bersenjata dan ada pernyataan ingin memisahkan diri dari NKRI dan unsur -unsur itu sudah terpenuhi semua dan itu adalah tugas TNI mengatasinya,“ kata Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi.
Kewenangan superbody lebih yang melebihi tugas pokoknya dalam RUU Polri, kata Marwan, telah memperluas sejumlah tugas pokok Polri, seperti bisa melakukan pemblokiran, memutus, memperlambat ruang siber, penggalangan intelijen, penyadapan dan pengawasan, dimana lembaga lain juga memiliki kewenangan itu.
Menurut Marwan, revisi RUU Polri juga telah memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat, termasuk hak memperoleh informasi dan hak warga negara atas privasi terutama di media sosial dan ruang digital.
Hal itu termaktub dalam Pasal 16 ayat (1) RUU Polri yang memberi kewenangan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan di ruang siber. Sekaligus kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Apa yang dilakukan Polri seperti memperlambat dan memutus akses internet digunakan untuk meredam protes dan aksi masyarakat sipil, bisa diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat dalam kebebasan berekspresi dimuka umum.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada DPR dan Presiden untuk mengkaji ulang pasal-pasal dalam revisi Undang Undang Polri tersebut yang bukan menjadi ranah kewenangan kepolisian dalam memberantas separatis, dan ada kekhawatiran kelak akan menimbulkan gesekan antara kedua institusi negara itu dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Dia menandaskan bila RUU Revisi Undang Undang Polri tetap dilanjutkan DPR, maka pihaknya akan melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.