Praktisi Hukum: Perlu Upaya Alternatif Agar Korban Indosurya Mendapatkan Haknya Kembali
Dia menyampaikan jika perbuatan KSP Indosurya dianggap sebagai sebuah perbuatan perdata, yang paling efektif adalah upaya kepailitan.
Dalam hal tersebut, lanjut Ahmad Irawan, kurator dapat melakukan sita umum terhadap keuangan dan aset KSP Indosurya untuk selanjutnya dilakukan pengurusan atau pemulihan kerugian korban.
"Bahkan dapat dikatakan upaya ini dari sisi hukum dan praktik akan lebih efektif dibandingkan dengan sita pidana," jelas Ahmad Irawan.
Namun, jika mengikuti perkara yang KSP Indosurya, banyak upaya kepailitan yang diajukan justru dimentahkan pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, KSP Indosurya telah dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga, namun saat ini masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Proses tersebut menghadapi tantangan setelah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 15 Desember 2022.
Dalam SEMA 1/2022, salah satu poin dalam bagian perdata khusus ditentukan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.
Selain itu, kepailitan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya dapat diajukan oleh OJK.
"SEMA Nomor 1/2022 menurut pendapat saya telah mempersulit kreditur KSP Indosurya dan justru memberi keuntungan pada KSP Indosurya, karena berbagai upaya kepailitan yang saat ini sedang jalan dan berproses di Mahkamah Agung diajukan oleh kreditur sesuai UU PKPU dan Kepailitan, bukan oleh Menteri Koperasi atau oleh OJK," paparnya.
Dengan demikian, dia menilai SEMA 1/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perkoperasian.