Pramono Enggan, Tjahjo Berpeluang Diusulkan
Rabu, 19 Juni 2013 – 21:21 WIB
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari mengatakan, sesuai Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD maka pengisian jabatan Ketua MPR RI paling lambat 30 hari sejak wafatnya Taufiq Kiemas. Rencananya, pimpinan MPR RI akan memberi waktu kepada PDIP selama dua pekan untuk menyodorkan nama calon pengganti Taufiq.
Sementara itu, kini ada empat nama politisi PDIP di DPR yang masuk dalam daftar kandidat Ketua MPR RI. Keempatnya adalah Puan Maharani (Ketua Fraksi PDIP), Pramono Anung (Mantan Sekjen PDIP), Tjahjo Kumolo (Sekjen PDIP) dan Sidharto Danusubroto (Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP).
Pengamat politik Alfan Alfian menilai figur Pramono dan Tjahjo sangat tepat untuk menggantikan Taufiq. Menurut Alfan, figur Pramono dan Tjahjo juga bisa menjadi jembatan regenerasi.