Pramugari Wajib Berhijab
jpnn.com, ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mewajibkan seluruh pramugari muslim dari semua maskapai penerbangan yang singgah atau transit di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, untuk mengenakan busana muslimah, termasuk harus berhijab.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 451/65/2018 yang diteken Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dan diterbitkan pada Kamis (18/1) lalu.
Dalam surat tertulis, seluruh maskapai agar menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh.
Selanjutnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
"Oleh karena itu, dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Aceh Besar agar melakukan hal-hal tersebut. Seperti menaati segala peraturan dan UU Syariat Islam," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar M Basir menegaskan, surat itu dikeluarkan guna menjalankan dan menerapakan Syariat Islam.
"Iya benar, surat itu dari pemkab. Leading sector-nya di Dinas syariat Islam," kata Basir saat dihubungi JawaPos.com dari Banda Aceh, Selasa (30/1).