Pramusiwi yang Aniaya Anak Majikan di Semarang Menyesal, Lalu Ungkap Hal Ini
jpnn.com - Ulah pramusiwi menganiaya anak majikan terjadi kembali. Kali ini, aksi penyiksaan itu berlangsung di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Masiroh (33) perempuan asal Pekalongan, Jateng merupakan pelaku kejahatan terhadap anak majikannya. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban masih berusia 2 tahun 10 bulan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10).
Pelaku telah setahun menjadi pengasuh anak di keluarga korban. Namun, dua bulan terakhir, Masiroh melakukan penganiayaan berulang kali.
Pengakuannya, Masiroh merasa capai lalu timbul rasa kesal karena korban berulang kali rewel. Itulah yang mendasari dirinya menyiksa anak majikannya.
"Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka lecet di bagian bibir dan luka lecet di punggung tangan," ujar.
Tindakan keji itu dilakukan Masiroh pada 30 September 2024. Dia memukul, mencubit, menoyor, dan mengeplak korban yang masih bawah lima tahun (balita) itu berkali-kali hingga menangis.
"Saat itu saya memang salah lagi capai adik itu rewel makannya tidak mau menelan, setelah itu mau minta main ke teman-teman, menangis, saya mencubit, menoyor sampai bibirnya jontor," kata Masiroh.