Pramusiwi yang Aniaya Anak Majikan di Semarang Menyesal, Lalu Ungkap Hal Ini
Perbuatannya terekam kamera pengawas atau CCTV di rumah keluarga korban. Sore harinya, ibunda korban yang telah memonitor pulang ke rumah lantas meminta pelaku berhenti bekerja.
"Saya capai urus dua anak, pertama 4,5 tahun, kedua hampir 3 tahun. Soalnya tiap Sabtu-Minggu diajak keluarga korban ke luar kota. Saat Senin jadi capai ditambah anaknya rewel," ujar asisten rumah tangga (ART) itu.
Masiroh menyesali perbuatannya. Dia mengaku tak sempat berpikir untuk menyampaikan kelelahan kepada majikannya. Menurutnya dengan cara itu tak akan terjadi peristiwa kekerasan terhadap korban.
"Memang saya belum bilang kelelahan. Ibu orangnya baik sekali," katanya, mengaku mendapat upah Rp 2,2 juta tiap bulannya.
Kini akibat perbuatannya, Masiroh dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.(mcr5/jpnn)