Prancis Bekuk Penyebar Teror Palsu
Selasa, 05 Oktober 2010 – 12:12 WIB
Associated Press melaporkan, otoritas Prancis telah mencatat sembilan ancaman bom di seantero Paris hanya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Termasuk dua kali di Menara Eiffel yang memaksa otoritas mengevakuasi pengunjung. Jumlah ancaman tersebut meningkat tiga kali lipat jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Meski demikian, semua ancaman tersebut tidak terbukti. Dalam hukum yang berlaku di Prancis, pelaku ancaman bom palsu bisa dihukum hingga dua tahun penjara atau denda EUR 30 ribu (Rp 366 juta). (cak/c6/dos)