Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prank Sembako Isi Sampah, Ferdian Paleka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Senin, 04 Mei 2020 – 20:21 WIB
Prank Sembako Isi Sampah, Ferdian Paleka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara - JPNN.COM
YouTuber Ferdian Paleka. Foto: Instagram

jpnn.com, BANDUNG - YouTuber Ferdian Paleka hingga kini masih diburu aparat Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Ia dilaporkan empat waria yang menjadi korban prank sembako isi sampah dan batu bata.

Kasat Reskrim Polres Bandung AKBP Galih mengatakan, Ferdian Paleka dan rekannya dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Kami masih dalami kasusnya," kata AKBP Galih, Senin (4/5).

Sebelumnya, salah satu rekan Ferdian Paleka berinisial TF atau Tebe telah diamankan polisi. Tebe diketahui berada dalam video prank sembako isi sampah. Ia dikabarkan menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung diantar bersama keluarganya.

Prank Sembako Isi Sampah, Ferdian Paleka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Aksi konyol Ferdian Paleka saat memberikan sembako isi sampah kepada waria di Bandung. 

Menurut Galih, pihaknya memang tengah melakukan penyelidikan sejak ramainya video itu diperbincangkan, terlepas dari adanya laporan korban. Peristiwa itu, kata Galih, terjadi di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung.

Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Kiaracondong juga telah mencoba untuk menelusuri keberadaan pelaku ke kediamannya yang berada di Kabupaten Bandung. Namun, pelaku tidak ada di rumahnya.

YouTuber Ferdian Paleka dijerat UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara terkait prank sembako isi sampah dan batu bata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News