Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Praperadilan Bos Gulaku Tak Hambat Penyidikan Bareskrim

Rabu, 03 Oktober 2018 – 09:03 WIB
Praperadilan Bos Gulaku Tak Hambat Penyidikan Bareskrim - JPNN.COM
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gunawan Jusuf selaku bos Sugar Group Company atau Gulaku kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri. Padahal, sebelumnya Gunawan telah kalah pada gugatan praperadilan pertama.

Menurut Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Daniel Tahi Silitonga, pihaknya tak gentar dengan gugatan yang dilakukan itu. Bahkan, penyidik tetap memeriksa saksi sebagai kelanjutan proses penyidikan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

"Penyidikan jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kami hargai semua. Sekarang sudah dari sepuluh saksi dipanggil, ahli-ahli juga sudah dimintai keterangan,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (2/10)

Dia menegaskan, Polri akan menghadapi gugatan praperadilan kedua dari Gunawan Jusuf dengan tenang.

Sebelumnya Gunawan Jusuf mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama.

Materi yang dicabut pada praperadilan sebelumnya ini, sama persis dengan materi yang diajukan pada praperadilan yang baru. Namun, kedua persidangan ditangani oleh dua hakim berbeda.

Diketahui, Gunawan Jusuf, Iwan Ang, PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law guna mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan bernomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.

Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Gunawan Jusuf selaku bos Sugar Group Company atau Gulaku kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News