Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Praperadilan Bos Gulaku Tak Hambat Penyidikan Bareskrim

Rabu, 03 Oktober 2018 – 09:03 WIB
Praperadilan Bos Gulaku Tak Hambat Penyidikan Bareskrim - JPNN.COM
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013. (cuy/jpnn)

Gunawan Jusuf selaku bos Sugar Group Company atau Gulaku kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close