Praperadilan Pegi Setiawan: Kuasa Hukum Minta Ahli yang Dihadirkan Polda Jabar Bersikap Independen
"Bagaimana kalau orang yang di DPO-nya adalah Pegi Perong, sementara yang ditangkap adalah Pegi Setiawan. Menurut ahli kemarin dikatakan harus digugurkan tersangkanya itu, dan dibebaskan. Kan, itu sudah jelas, terang benderang," katanya.
Sementara itu, Polda Jabar yang diwakili Bidang Hukum (Bidkum) belum membocorkan siapa ahli pidana yang bakal dihadirkan dalam sidang praperadilan ini.
"Namanya nanti saja, masih perjalanan. Nanti akan disampaikan di sidang. Profesor dari Jakarta," kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani.
Nurhadi mengeklaim bahwa ahli tersebut akan bersikap profesional dan independen dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.
"Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya. Soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa men-jugde harus mendukung saya atau apa. Karena beliau ahli," ungkapnya.
"Kami mengajukan saksi ahli nanti beliau akan mengajukan pertanyaan baik dari kami maupun pemohon yang insyaallah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah masalah materi yang ditanyakan," tandasnya. (mcr27/jpnn)