Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Ada Fakta soal Linggis
jpnn.com, KUPANG - Penyidik Polda NTT menggelar prarekonstruksi pembunuhan terhadap Astri Evita Seprini Manafe (30) dan bayinya, LM (1) di Kupang, Kamis (16/12).
Prarekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan bayi yang disaksikan oleh masyarakat itu berlangsung di halaman Mapolda NTT.
“Tersangka Randy Badijdeh dihadirkan dalam prarekonstruksi ini untuk kepentingan penyidikan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto.
Pelaksanaan prarekonstruksi itu menarik perhatian masyarakat yang menyaksikan secara langsung dari balik pagar Polda NTT di sisi Jalan Eltari Kupang.
Proses prarekonstruksi yang dijaga ketat oleh kepolisian itu dihadiri oleh pengacara dari tersangka Randy Badijdeh, keluarga, serta pengacara keluarga korban.
Tersangka Randy saat itu memperagakan semua keterangan yang disampaikannya kepada penyidik.
Pada salah satu adegan prarekonstruksi terungkap fakta soal pemilik linggis yang dipinjam tersangka saat menggali lubang untuk mengubur jasad kedua korban.
Berdasarkan keterangan tersangka di BAP, linggis itu merupakan salah satu aset dari kantor BPK RI yang dipinjamkan oleh petugas kebersihan kepada tersangka.