Prarekonstruksi Pembunuhan Terapis Bekam: Detik-detik Tersangka Minta Dibekam oleh Mbak Jayanti
Jumat, 13 Agustus 2021 – 12:59 WIB
Pelaku ditangkap di Jalan Cilangkap Tapos, Kota Depok pada 10 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (cr3/jpnn)