Pratama Persadha: Komisi PDP tidak Akan Maksimal di Bawah BSSN
Usulan itu muncul setelah perbedaan pendapat antara Komisi I DPR dengan Kominfo, soal di mana posisi Komisi PDP nantinya.
Pratama mengatakan BSSN harus diberikan penguatan wewenang dalam mengamankan wilayah siber, bukan malah ditambahkan tugas mengurusi sengketa yang nantinya ada di Komisi PDP.
“Ini jelas melenceng jauh dari cita-cita perlindungan data pribadi,” terang chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center), itu.
Menurutnya, Komisi PDP adalah organisasi yang dibentuk atas dasar UU, sedangkan pembentukan BSSN sendiri berdasarkan peraturan presiden (perpres).
Nah, dia mengkhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Menurut Pratama, BSSN perlu diperkuat kewenangannya untuk terus mengawal keamanan wilayah siber.
“Kita bisa lihat sepanjang pandemi silih berganti peretasan dan kebocoran data ada di lembaga negara, bahkan termasuk BSSN sendiri, lalu ada di Kemenkes, Polri dan lembaga negara lainnya,” katanya.
Oleh karena itu, Pratama berpendapat tidak bijak memberikan BSSN beban kerja yang bukan tugas pokok dan fungsinya yaitu persoalan data pribadi lewat Komisi PDP.