Pratama Persadha: Komisi PDP tidak Akan Maksimal di Bawah BSSN
jpnn.com, JAKARTA - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus berada di posisi yang kuat dalam hirarki kenegaraan.
Menurutnya, Komisi PDP merupakan ujung tombak dari Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi.
Oleh karena itu, Komisi PDP harus ditempatkan di posisi setinggi mungkin agar bisa menjalankan amanah UU dengan maksimal.
Pratama mengatakan wacana menempatkan Komisi PDP di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) saja sudah tidak proporsional.
Lalu, muncul wacana dengan alasan jalan tengah untuk Komisi PDP di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Ini tidak lebih baik, apalagi BSSN baru terbentuk dan kewenangannya juga belum maksimal,” kata Pratama dalam keterangan persnya, Kamis (7/4).
Pratama mengatakan itu menanggapi munculnya wacana menempatkan Komisi PDP di bawah BSSN.
Wacana ini muncul dari Komisi I DPR saat pembahasan RUU PDP.