Preman Binjai Penyiram Soda Api Masfar
Dua Oknum Polisi TerlibatSabtu, 14 Mei 2011 – 12:20 WIB
Dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa, pakaian, sisa cairan soda api, sepeda motor yang digunakan pelaku, HP dan sandal. “ tersangka kita jerat dengan pasal 170,351 dan pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebelaumnya, dalam kasus itu polisi sudah memeriksa 12 saksi, dua di antaranya istri dan putri Wali Kota Medan Rahudman Harahap. Polisi belum bisa memastikan motif penganiayaan itu, karena pemeriksaan terhadap AZH, yang diduga memberikan instruksi penganiayaan itu masih dalam pemeriksaan penyidik.(adl)