Preman di Jembatan Ampera Ini Ditangkap Polisi, Begini Kelakuannya kepada Wisatawan
Saat itu, tersangka merampas satu unit ponsel android dan uang tunai Rp 50 ribu dari dalam tas korban MW, warga Kabupaten Banyuasin, dan rekannya perempuannya yang berasal dari pulau jawa.
"Ponsel milik korban kemudian dijual tersangka senilai Rp 600 ribu. Uang itu dibelanjakan tersangka untuk membeli minuman keras tradisional," ujar Kompol Agus.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Markas Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan demi menangkap para pelaku pemalakan lain yang kerap beroperasi di kawasan objek wisata Palembang itu.
Konon, mereka melakukan aksi pemalakan secara berkomplotan. "Beberapa identitas (pelaku lain) sudah kami dapatkan," ujar Kompol Agus.
Dari kasus itu polisi menyita barang bukti berupa satu buah pisau lipat, sepotong pipa paralon, dan satu buah gunting yang digunakan untuk memalak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.(antara/jpnn)