Preman Kampung Tewas Ditusuk-tusuk Tetangga
Sabtu, 13 Desember 2014 – 07:02 WIB
“Motifnya diduga tersinggung, terjadi perkelahian hingga korban meninggal. Barang bukti sebilah parang, kita amankan diduga milik korban,’’ paparnya.
Atas kejadian ini, kedua pelaku bapak anak dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun pidana penjara. (adi)