Preman Kelayapan Sambil Tenteng Samurai
Menurut keterangan SR, samurai tersebut didapat dari seorang temannya saat dia sedang duduk di teras rumah orang tuanya.
“Dari pengakuan si pelaku, temannya datang kepadanya menggunakan sepeda motor dan menawarkan SR samurai untuk berjaga-jaga diri. Akhirnya SR pun mau membawa samurainya ini ke rumah tapi di jalan pulang singgah depan toko,” ungkap Deni.
Sampai di depan toko, ternyata ada keributan. Salah satu tukang parkir mengaku SR pernah melakukan pemalakan.
“Mungkin saja SR ini mau melakukan pemalakan, cuma kami amankan duluan. Sementara ini kami inapkan di Rutan Polres Tarakan dan resmi menjadi tersangka karena membawa senjata tajam tanpa izin,” tegasnya.
SR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara.
“Seorang yang tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat izin yang sah, telah membawa, menguasai, memiliki, senjata penikam atau senjata penusuk yang bukan profesinya,” tegas Deni. (zar)