Preman Melawan, Polisi Makin Tegas
Selasa, 18 November 2008 – 11:02 WIB
Para tersangka ini terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Tangerang Kabupaten di Tigaraksa. Mereka dijerat Pasal 368 dan 170 jo 187 jo 365 KUHP. Ke-24 tersangka ini dijerat dalam empat kasus, masing-masing tiga orang kasus pemerasan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kabupaten AKP Dewa Wijaya mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari para tersangka lain. "Sekitar tujuh orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang, Red) kami," katanya kemarin.
Sementara itu, Kepala Desa Lontar Haerudin membantah bahwa apa yang dilakukannya selama ini (menarik retribusi) adalah tindakan pungutan liar (pungli) atau pemerasan. Dia mengatakan, retribusi yang dilakukannya adalah resmi.(naz/noe/nw)