Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Premi Jasa Raharja akan Dinaikkan

Rabu, 02 Januari 2013 – 14:29 WIB
Premi Jasa Raharja akan Dinaikkan - JPNN.COM
Saat ini, Jasa Raharja membayarkan santunan kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. Sedangkan untuk korban kecelakaan luka-luka dan dirawat dirumah sakit, santunan yang dibayarkan maksimal Rp 10 juta.

"Inflasi indikator peninjauan. Tapi kita masih mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayarkan premi," pungkasnya. (chi/jpnn)

JAKARTA - PT Jasa Raharja berencana akan menaikkan santunan kecelakaan lalu lintas pada akhir 2013 mendatang. Kenaikan santunan ini akan menghitung

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News