Presdir Tirta Investama Tegaskan Aqua Junjung Etika Bisnis
"Hanya saja, kita perlu melihat apakah persaingan itu melanggar perundang-undangan atau peraturan yang ada. Apa merugikan masyarakat atau ada perusahaan yang tidak jujur. Hal itu perlu dibuktikan dengan melihat kebijakan manajemen yang bersifat sistemik, terencana, dan dilakukan di seluruh lokasi tempat perusahaan beroperasi,” kata Faisal.
Senada dengan kesaksian Faisal Basri, Corine menjelaskan, PT Tirta Investama mempunyai lebih dari 70 distributor Aqua di seluruh Indonesia.
Dalam perjanjian khusus dengan PT Tirta Investama tersebut secara kasatmata dijelaskan, penjualan dilakukan putus dengan distributor.
Artinya, distributor yang memiliki wewenang dalam mengatur status toko, bukan Tirta Investama.
“Dengan adanya perjanjian ini, kami (PT Tirta Investama) tidak dapat mencampuri apa yang menjadi keputusan distributor kepada outlet. Distributor itu bersifat indpenden dan semua keputusannya dalam membina outlet tidak ada campur tangan dari kami,” demikian Corine. (jos/jpnn)