Presiden Bebaskan Syaukani
Terbitkan Grasi Hukuman jadi 3 TahunKamis, 19 Agustus 2010 – 11:56 WIB
Dengan terbitnya grasi, maka mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini bisa langsung bebas, karena telah dipenjara lebih dari 3 tahun. Dia juga telah melunasi denda dan uang pengganti ke negara lewat KPK senilai Rp 49,6 miliar. "Alhamdulillah, sekarang Bapak jadi orang bebas lagi," kata putri sulung Syaukani, Selvi Agustina.
KPK menahan Syaukani sejak 16 Maret 2007, karena disangka telah melakukan empat tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 120 miliar, saat menjabat sebagai bupati tahun 2001-2006. Korupsi tersebut adalah mengeluarkan SK Bupati untuk membagikan dana bagi hasil migas bagi Muspida, penggunaan APBD untuk pembangunan Bandara Loa Kulu di Tenggarong, penggunaan dana bantuan sosial, serta penunjukan langsung proyek studi kelayakan Bandara Loa Kulu.