Presiden Beri Solusi Ampuh Cegah Suap di Sektor Perizinan
Atas upaya tersebut, Hifdzil pun menilai upaya pemberantasan korupsi di era Pemerintahan Jokowi memiliki trend yang sangat positif. Sudah baik bahkan cenderung di atas rata rata pemerintah sebelumnya. Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi inilah sebetulnya yang menjadi bukti keseriusannya.
"Aturan dalam Perpres tersebut salah satunya menutup celah korupsi di sektor perizinan," ujar Hifdzil.
Menurut Hifdzil sektor perizinan selama ini menjadi pintu masuk suap atau korupsi ke penyelenggara negara khususnya di pemerintah daerah (pemda). Seharusnya, Pemda tinggal mengikuti Perpres tersebut agar tidak ada praktek suap di sektor perizinan. "Tapi sepertinya ada gap (jarak) antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ini cukup susah diajak untuk transparan dalam hal perizinan," kritiknya.
Selama ini, kata Hifdzil Pemda merasa risih bila diawasi oleh pemerintah pusat. Padahal hal itu tidak perlu terjadi bila kedua belah pihak ada kesepahaman yang sama untuk memberantas korupsi.
"Mungkin karena biaya politik mahal sehingga banyak kepala daerah membiarkan praktek praktek gelap dalam perizinan," tudingnya.
Dengan tidak transparannya di sektor perizinan, kata Hifdzil membuat banyak pihak khususnya sektor swasa bermain di area tersebut yang akhirnya bisa berujung dengan praktek penyuapan agar seluruh perizinan mudah didapatkan. "Praktik semacam ini harus dihentikan," tegasnya.
Selain itu, Hifdzil meminta kepada pemda agar tegas dalam menetapkan aturan tata ruang dan wilayah di daerahnya masing- masing. Sebab, aturan tersebut selama ini sering menjadi permainan sektor swasta yang mempunyai agenda pembangunan sendiri.
"Bila pengusaha ingin membangun sesuatu dengan melanggar tata ruang maka pemda harus berani menghentikannya," tegasnya.