Presiden Berkewajiban Jelaskan Penunjukan Stafsus ke Rakyat
jpnn.com - JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menunjuk mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dan anak bekas Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono, Diaz Hendropriyono sebagai staf khusus (stafsus) barunya.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Muradi menilai secara aturan dan legal formal memang tidak ada yang dilanggar Jokowi karena stafsus melekat di figur presiden sendiri. Namun, jika publik mendesak untuk tahu kenapa figur tersebut diangkat, maka presiden atau setidaknya pembantunya harus memberikan penjelasan.
Artinya, kata dia, di dalam hak presiden mengangkat stafsus ada kewajiban untuk menjelaskan, minimal rekam jejak figur tersebut. "Agar publik merasa firmed bahwa figur tersebut layak atau tidak," ujar Muradi, Rabu (13/7).
Ia menilai jika dilihat dari figur memang Gories tidak menjadi masalah. Sebab, pengalamannya selama puluhan tahun menjadi anggota Polri membuat banyak hal yang bisa dimanfaatkan dari Gories oleh presiden.
Namun, ujar dia, permasalahannya kemudian ada pada Diaz. Secara figur, Muradi menambahkan, rekam jejak Diaz hampir tidak terlihat. Kecuali menjadi salah satu relawan Jokowi-Jusuf Kalla di pemilihan presiden 2014.
"Saya pun melihatnya sebagai hal yang perlu dicermati. Mengingat jabatan stafsus harus memiliki kontribusi positif bagi bangsa dan negara," katanya.
Dia menilai ada tiga kemungkinan diangkatnya Diaz sebagai stafsus. Pertama, bagian dari pola menjaga hubungan antara presiden dengan Hendro yang secara politik banyak membantu Jokowi saat pilpres.
Diaz dianggap reprentasi Hendro di pemerintahan. Dengan adanya Diaz, kemungkinan Jokowi merasa mudah berkomunikasi terkait permalasahan kenegaraan yang membutuhkan saran dan tindakan.