Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganHal lainnya terkait peningkatan fokus pada optimalisasi pendapatan negara, penerapan kebijakan Restorative Justice, dan sejumlah kebijakan, termasuk untuk bersikap tegas pada oknum yang menyimpang.
Outlook Bidang Hukum, Keadilan, dan Keamanan 2024-2029
Dari sejumlah informasi, Presiden tampaknya juga akan memilih untuk berfokus pada berbagai area hukum dan HAM. Kementerian Hukum akan berdiri sendiri, demikian pula Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tanpa bermaksud mendahului, namun kebijakan ini tentu memiliki benefit dan kerugian masing-masing. Sebagai contoh, pembagian fokus area ini akan membuat kementerian bekerja lebih fokus dan memiliki kewenangan lebih, namun di satu sisi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan dan kurangnya sumber daya pendukung.
Beban anggaran meningkat, namun tepat guna sasaran mungkin akan jauh lebih baik dalam arti capaian kinerja yang lebih optimal.
Apapun politik hukum yang nantinya akan diambil oleh Presiden dan pemerintahannya, arah kebijakan strategis dan reformasi hukum harus berpedoman pada aturan perundang-undangan (supremasi hukum), prinsip keadilan sosial, dan rencana jangka panjang dan fundamental (berkesinambungan).
Permasalahan-permasalahan yang masih terus menerus terjadi harus segera dihilangkan atau setidaknya diminimalisir. Prestasi yang telah dicapai atau kebijakan yang efektif harus dipertahankan, dioptimalisasi, atau ditingkatkan. Modernisasi sistem hukum tentu masih jadi agenda utama.
Menanti Peran Presiden