Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganKepemimpinan atau peran Presiden sangat dinantikan masyarakat luas untuk membenahi sistem dan supremasi hukum yang selama ini kurang berkembang.
Berdasarkan Konstitusi, Indonesia menganut sistem presidensiil yang mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan bertanggungjawab atas jalannya pemerintahan termasuk dalam menciptakan sistem keamanan dan sistem hukum yang memadai.
Hal ini perlu untuk kita tekankan karena peran Presiden seolah sangat terbatas ketika berhadapan dengan permasalahan di bidang hukum. Presiden memang tidak boleh cawe-cawe, namun peran Presiden sangat vital ketikan permasalahan dalam lingkup kabinetnya terjadi.
Peran dan kepemimpinan Presiden harus muncul di saat nantinya Kementerian atau Lembaga Hukum pada perjalanannya menjadi kurang efektif, loyo, atau malah justru menyimpang.
Presiden harus bertindak tegas terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terlihat tidak dapat diselesaikan oleh suatu lembaga atau badan. Presiden harus turun tangan ketika ada sebuah fenomena penegakan hukum yang diskriminatif dan menyiksa rakyat.
Presiden tidak boleh pandang bulu atau harus equal dalam menciptakan supremasi hukum. Aturan atau kebijakan untuk mereformasi kultur dan pengawasan sumber daya manusia harus tegas dan implementatif. Aturan ini juga berlaku terhadap Presiden dan kabinetnya, termasuk juga keluarga dan kerabatnya.
Tidak boleh lagi ada isu atau permasalahan hukum atau pelanggaran hukum dan etika di lingkaran Presiden maupun kekuasaan manapun.
Konflik kepentingan juga harus dihindari sejauh mungkin. Isu-isu di bidang hukum harus dapat segera diatasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik secara terang-benderang.