Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Sabtu, 19 Oktober 2024 – 13:11 WIB
Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029 - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Presiden juga diharapkan mampu menjawab keraguan masyarakat akan terciptanya mimpi bangunan sistem penegakan hukum yang benar-benar mandiri, adil, pasti, dan berkemanfaatan.

Pada periode yang lalu, isu pemanfaatan atau politisasi hukum untuk kepentingan tertentu sangat besar dan membuat citra penegakan hukum yang kurang berpihak pada rakyat.

Isu ini masih menjadi permasalahan utama, karena aparat seolah menjadi alat pemerintah dan dihadapkan dengan masyarakat (menjadi musuh masyarakat).

Presiden dianggap menggunakan sistem penegakan hukum untuk kepentingan politisnya dalam sejumlah peristiwa hukum.

Perhatian pada Sumber Daya Manusia (SDM) seperti kesejahteraan Hakim, Jaksa, Polisi, dan aparatur terkait lainnya masih menjadi salah satu prioritas perhatian Pemerintah untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan, di samping menutup celah pungutan liar yang selama ini menjadi pendapatan lebih dari sejumlah oknum.

Maka, Presiden, keluarga, kabinet dan keluarganya harus dipastikan bersih dan patuh kepada hukum (clean and clear), khususnya di saat masih menjabat. Presiden harus bebas dari isu politisasi, kriminalisasi, dan berbagai intervensi di sistem peradilan dan penegakan hukum.

Selain itu dalam sisi kebijakan dan implementasinya, penerapan transformasi dan modernisasi sistem penegakan hukum dan keadilan harus memiliki masterplan atau peta jalan, khususnya untuk memecahkan persoalan-persoalan utama seperti overcrowding atau over-stay di LP, over-kriminalisasi, celah mafia hukum, penegakan hukum yang komprehensif.

Demikian pula menyelesaikan permasalahan dalam menciptakan atau meningkatkan kapabilitas institusi, tata regulasi, sinergisitas dan kolaborasi antar-institusi, dan akuntabilitas publik yang tinggi dan terpercaya.

Presiden dan wapres terpilih akan kembali mengemban dengan tugas Konstitusi, dimana Indonesia adalah negara hukum atau menganut supremasi hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA